PENGHAPUSAN NPWP - Wanita Kawin yang telah Memiliki NPWP


NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang wajib dimiliki Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha sebagai sarana administrasi perpajakan, serta identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP juga menjadi persyaratan pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.

Dulu, alasan saya membuat NPWP karena memang sadar akan kewajiban jadi warga negara yang baik, dan tentunya menjadi salah satu syarat karyawan perusahaan. Cerita tentang pengajuan saya untuk pembuatan NPWP ada di tulisan "Cetak Kartu NPWP".

Setelah dua tahun saya memberhentikan diri untuk bekerja kantoran dan disibukkan dengan mengasuh anak, saya pun jadi terlewat untuk melakukan pelaporan pajak. Untuk menghindari hal tersebut, akhirnya saya mengajukan permohonan pencabutan NPWP. Pencabutan NPWP diperlukan untuk menghindari penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak) karena tidak melaporkan SPT. Denda administrasi karena tidak melaporkan SPT mulai dari Rp100.000 sampai dengan Rp1.000.000,00. Lumayan kan? Hehe...



Dan memang, ada ketentuan yang memudahkan wanita kawin yang telah memiliki NPWP sebelum menikah dan setelah menikah ingin melakukan kewajiban perpajakanya ikut dengan suami, maka dapat melakukan penghapusan NPWP. Aturan perpajakan di Indonesia mengakomodir  bahwa kewajiban perpajakan dalam satu keluarga menjadi tanggung jawab suami, selaku kepala rumah tangga. Jadi suami-istri cukup memiliki satu NPWP saja yaitu NPWP suami.
Sebetulnya, istri yang berada dalam status kawin tanpa perjanjian tertulis pisah harta dan memiliki NPWP sendiri, pajak yang dibayarkan setelah digabungkan dengan pajak suami, hasilnya tagihan pajak akan lebih tinggi.
Menghindari hal tersebut, ada baiknya NPWP suami dan istri digabungkan. Karena dalam sebuah keluarga, tidak jarang suami dan istri memiliki NPWP terpisah. Bukan masalah memang, jika telah diatur dalam perjanjian pra-nikah. Namun akibatnya potongan pajak menjadi lebih tinggi, dan biasanya pada saat pelaporan pajak tahunan terjadi kurang bayar.
NPWP Bisa Dihapus?

Tentu bisa. Bagi wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif.
Salah satu persyaratan yang mendasari saya melakukan penghapusan NPWP adalah, NPWP wanita kawin/istri yang ikut suami untuk digabungkan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Jadi saya ingin gabung harta kekayaan dengan suami.
Bagaimana Cara Penghapusan NPWP?

Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi.
Saya pribadi melakukannya secara offline, datang langsung ke kantor pajak terdaftar. Mengingat pengalaman saya yang kurang baik dengan pengajuan NPWP online.
Pastikan juga bahwa  syarat-syarat administrasi dibawa lengkap, agar lebih mudah dan cepat  dalam proses pengajuan penghapusan NPWP seperti :

1. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP
[Unduh Formulir Penghapusan], dan
2. Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi Wajib Pajak (Saya, Wanita Kawin Yang Sebelumnya Telah Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak):

- Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis (KK), dan
- Surat Pernyataan, tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami. (Unduh format Surat Pernyataan).

Selanjutnya untuk proses offline, saya diberikan formulir permohonan penghapusan NPWP dan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dengan suami yang disediakan di kantor pajak.

Setelah berkas lengkap dan formulir diisi lengkap, langsung saya serahkan ke petugas untuk divalidasi data, kemudian mendapat nomor antrian untuk proses selanjutnya. Setelahnya, tidak menunggu lama, proses validasi selesai dan diberikan kartu tanda selesai melakukan permohonan penghapusan NPWP. Kemudian mengembalikan kartu NPWP saya ke petugas.


Menurut keterangan petugas, keputusan permohonan penghapusan NPWP tersebut paling lama 6  bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. Jika selama 6 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap belum diterbitkan keputusan, maka permohonannya dianggap diterima, dan KPP paling lama 1 bulan sejak berakhirnya 6 bulan tersebut  harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP.

Jika kita tidak memiliki tunggakan atau hutang pajak, maka proses akan berjalan lebih cepat. Dengan keluarnya keputusan ini, berarti mulai saat itu juga, penghasilan serta pelaporan pajak istri ikut di SPT suami. Penghasilan istri dapat dimasukan ke kolom penghasilan yang dipotong PPh Final pada SPT tahunan suami. Dan, untuk keperluan istri selanjutnya terkait administrasi, dapat menggunakan Kartu NPWP Suami atau dapat juga cetak Kartu NPWP sendiri dengan Nomor NPWP sama dengan suami.

Nah, kalian Wajib Pajak yang merasa sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, segeralah mengurus permohonan penghapusan NPWP. Cepat kok proses pengajuannya, asal data yang dibutuhkan dipenuhi lengkap.


#OneDayOnePost
#KomunitasODOP
#ODOPBatch7

1 komentar:

  1. Dan sepertinya aku harus mengurus penghapusan NPWP nih, makasih infonya mba Atiqoh 😊👍

    BalasHapus

Terima kasih sudah membacanya sampai selesai, semoga bermanfaat :) Please jangan tinggalkan link hidup dalam kolom komentar!

comment

Diberdayakan oleh Blogger.